Selanjutnya, pada pasal 298 disebutkan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM Ditjen Bina Bangda, Nining mengatakan masih ada 24 daerah pada regional 2 yang belum menyampaikan laporan penerapan SPM yaitu 22 Kabupaten dan 2 Kota. Dan untuk pembentukan Tim Penerapan SPM, terdapat 40 daerah di regional II yang belum membentuk Tim Penerapan SPM yakni 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 2 Kota.
Nining meminta pemerintah daerah agar dapat meningkatkan koordinasi penerapan SPM sehingga target penerapan SPM 100% dapat tercapai.
“Sesuai amanat pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi SPM yaitu www.spm.bangda.kemendagri.go.id. Oleh karena itu, diminta pemerintah daerah untuk mematuhi pelaporan tersebut,” kata Nining.
Nining mengingatkan pemerintah daerah, penerapan SPM menjadi indikator dari penilaian kinerja pemerintah daerah yang akan diberi reward dan punishment dalam bentuk insentif dan disinsentif.
Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan daerah berkinerja terbaik penerapan SPM nasional tahun 2021 di regional II.
Penghargaan diberikan kepada daerah berkinerja terbaik penerapan SPM Tahun 2021 di regional II kepada Provinsi Sulawesi Selatan sebagai peringkat 2 Nasional dan Peringkat 1 untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. (*)