Hamili Anak Dibawah Umur, Siswa SMK Diamankan Resmob Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pelaku sudah kelas tiga SMK dan telah mengikuti ujian akhir serta tinggal menunggu hasil pengumuman. Pasca Polres Tana Toraja menerima laporan, aparat langsung gerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya Buisun, Makale. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja.

Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, Rabu (25/05/2022) membenarkan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan pelaku. Didepan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah sebanyak dua kali menyetubuhi korban di kamar kosnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindangan anak,” ujar Ahmad. (ainul/herman)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Curhat Bareng Warga, Wakapolda Sulsel Langsung Respon Hingga Berikan Solusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...