Pelaku sudah kelas tiga SMK dan telah mengikuti ujian akhir serta tinggal menunggu hasil pengumuman. Pasca Polres Tana Toraja menerima laporan, aparat langsung gerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya Buisun, Makale. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja.
Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, Rabu (25/05/2022) membenarkan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan pelaku. Didepan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah sebanyak dua kali menyetubuhi korban di kamar kosnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindangan anak,” ujar Ahmad. (ainul/herman)