Hamili Anak Dibawah Umur, Siswa SMK Diamankan Resmob Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pelaku sudah kelas tiga SMK dan telah mengikuti ujian akhir serta tinggal menunggu hasil pengumuman. Pasca Polres Tana Toraja menerima laporan, aparat langsung gerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya Buisun, Makale. Pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tana Toraja.

Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, Rabu (25/05/2022) membenarkan personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tana Toraja telah mengamankan pelaku. Didepan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya sudah sebanyak dua kali menyetubuhi korban di kamar kosnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindangan anak,” ujar Ahmad. (ainul/herman)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Muhammad Takbir Resmi Jadi Ketua BAKORDA FOKUSMAKER Sulsel Periode 2025-2028

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Terkait Pemberhentian Tenaga Kerja, Ini Penjelasan Resmi PT NIKO

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan...

Kantor Imigrasi Palopo dan Pemkab Toraja Utara Buka Pelayanan Kerjasama Pembuatan Pasport

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Pemerintah Kabupaten Toraja Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo...

Unipol Soppeng Lolos 8 Besar PIMNAS 2025, Rektor Andi Adawiah Hadiri Pembukaan di Unhas

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Universitas Lamappapoleonro (Unipol) Soppeng kembali membuat bangga warga Soppeng. Kampus ini resmi masuk 8...

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...