“Jadi, persepsi masyarakat yang selama ini mengatakan kalau merokok itu virus Covid-19 akan mati, itu salah,” imbuh drg. Adi Novriza sembari tertawa.
Sementara itu, pemateri kedua Istiqomatul Hayati wartawati Tempo melalui virtual mengatakan, salah satu kurang optimalnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena masyarakat kurang mematuhi aturan tersebut.
“Disamping itu juga masih gencarnya promosi-promosi rokok dengan harga murah, dan Indonesia berada di urutan ketujuh harga rokok termurah di wilayah Asia Tenggara,” kilahnya.
Namun, peran media sangat penting dalam mendukung Kawasan Tanpa Rokok untuk berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat terkait regulasi KTR di Kota Makassar.
Wartawan pedomanrakyat.co.id, Haidar saat sesi tanya jawab via video online, melemparkan pertanyaan kepada pemateri kedua, ibu Istiqomatul Hayati terkait penerapan KTR seperti beberapa waktu yang lalu Pemkot Makassar melakukan sanksi kepada pelanggar prokes.
“Tentu bisa diterapkan sanksi seperti yang dilakukan Satpol-PP saat penegakan prokes di Kota Makassar, karena sebagai upaya agar masyarakat mematuhi regulasi terkait Perda No 04 Tahun 2013 ini, supaya warga Makassar tidak merokok di tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” terang Isti.
Pertanyaan selanjutnya, wartawan pedomanrakyat.co.id ini adalah bisa tidaknya Makassar menjadi Kota Kawasan Tanpa Rokok, “yah..jelas bisa dong, tergantung bagaimana pemerintah setempat menerapkan Perda tersebut,” ujar Istiqomatul diikuti aplaus yang meriah dari peserta kegiatan ini. (Hdr)