Dijelaskan, uang senilai Rp1,2 miliar itu diambil secara bertahap oleh lima pelaku. Tersangka Yudi mengambil uang senilai Rp111 juta, MA (Rp67,650 juta), DA (Rp300 juta), MR (Rp213 juta), dan SA (Rp67,150 juta). Uang tersebut digunakan antara lain untuk taruhan balapan liar.
Dikatakan, sebelum Andi Wahyudi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, tersangka DA yang mengambil uang sebanyak Rp300 juta telah mengembalikan uang kepada korban senilai Rp160,900.
Dalam kasus itu, Polsek Tanete Riattang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, 1 HP merek ipone, 3 sandal senilai Rp900 ribu, 11 lembar baju.
Barang bukti lainnya adalah, 2 unit sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Mio, serta onderdil motor, dan knalpot senilai Rp1 juta.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam pasal 363 kasus pencurian dengan hukuman maksimal pidananya 5 tahun penjara,” tutur Andi Ikbal. (rur)