PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE – Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone inisial NL alias Nurlela bakal berlanjut ke persidangan.
Diketahui NL alias Nurlela telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas telah di P-19 sebanyak delapan kali.
Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor surat : B/990/VIII/Res.1.11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.
Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Bone, pelapor H. Mappa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2022/PN.Wtp. Dimana dalam sidang praperadilan pihak Polres Bone dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh H. Mappa .
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone pada kasus Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, atas nama NL.