AKBP Budi Susanto menambahkan, polisi menyita barang bukti sabu sekitar 109,82 gram dan ganja 3.0168 gram.
Pemuda tersebut melakukan transaksi narkoba gunakan tiga akun Instagram.
Pengikut akun pelaku jumlahnya ribuan follower. Akun pelaku pertama 3997, akun kedua 6000, kemudian akun Instagram ketiga 2304, tegas AKBP Budi Susanto.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung menambahkan, Satnarkoba Polrestabes Makassar gelar dua kasus terpisah. Modus peredaran narkoba melalui akun Instagram.
‘Pengungkapan kasus ini butuh waktu lama untuk penyelidikan. Apalagi terkait sindikat di luar provinsi Sulawesi Selatan, kata Kompol Doli. (hsl).