DPM-PTSP Sinjai Mulai Berikan Pelayanan Izin PBG

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bulan Agustus tahun 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Sejak saat itu, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan menerbitkan IMB, hal ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 undang-Undang Cipta Kerja Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Namun kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Sinjai sudah memberikan pelayanan izin PBG bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

Kepala DP-PTSP Sinjai Lukman Dahlan membenarkan bahwa saat ini instansi yang dipimpinnya secara efektif sudah kembali melanjutkan pelayanan izin PBG yang sebelumnya bernama IMB.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hanura Enrekang Optimis Menangkan Mitra-Mahmuddin di Pilkada 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ketahanan Pangan Jadi Fokus, Polisi dan Warga Tanam Cabai, Terong hingga Jagung

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketahanan pangan kini menjadi perhatian serius Polres Pelabuhan Makassar. Melalui program Pekarangan Pangan Bergizi, jajaran...

Terkait Tarif PBB-P2, Pemkab dan DPRD Pinrang Gelar RDP Bersama KOMPI

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Pemkab dan DPRD Pinrang bersama aliansi mahasiswa dan Koalisi...

Meski Ada Penyesuaian Tarif, 100 Persen Warga Pasimarannu Lunasi Pajak PBB

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Warga yang ada di desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur merupakan salah satu desa yang telah...

Sebelum Menuju Yogyakarta, Rombongan Alumni SMANSA 82 Kunjungi Klenteng Agung Sam Poo Kong di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Sebanyak kurang lebih 120 orang alumni angkatan 82 SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar yang menumpang...