“Alhamdulillah bulan Maret kemarin peraturan daerah tentang retribusi PBG telah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dan berproses sampai terbitnya nomor register dari Perda baru ini dan saat yang sama juga disiapkan tim penilai ahli dari PUPR. Karena infrastrutur sudah siap maka kami sudah kembali lanjutkan penerbitan PBG ini,” jelasnya, Rabu (08/06/2022).
Pelayanan izin PBG yang menggunakan aplikasi SIMBG ini kata Lukman, bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebab diakses secara online. Meski begitu pihaknya tetap memberikan pelayanan di DP-PTSP untuk membantu masyarakat mendaftarkan izin PBG secara online.
Setelah melakukan pendaftaran, selanjutnya diverifikasi oleh Dinas PUPR kemudian dinas DP-PTSP melakukan penerbitan izin PBG.
“Jadi tidak ada kesulitan apapun, sepanjang memenuhi syarat maka izin PBG bisa segera diterbitkan. Pembayarannya pun berdasarkan Perda yang ada dan juga melalui Bank Sulselbar,” bebernya.
Untuk itu ia mengajak kepada warga Sinjai untuk segera mengurus izin PBG agar memiliki legalitas dalam membangun. (AaN)