DPM-PTSP Sinjai Mulai Berikan Pelayanan Izin PBG

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak bulan Agustus tahun 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Sejak saat itu, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan menerbitkan IMB, hal ini berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 undang-Undang Cipta Kerja Tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Namun kini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Sinjai sudah memberikan pelayanan izin PBG bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.

Kepala DP-PTSP Sinjai Lukman Dahlan membenarkan bahwa saat ini instansi yang dipimpinnya secara efektif sudah kembali melanjutkan pelayanan izin PBG yang sebelumnya bernama IMB.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hamili Anak Di Bawah Umur, Lelaki Hr Terancam 12 Tahun Penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Atas KM Nggapulu Menuju Semarang, Bidang Kerohanian IKA SMANSA 82 Gelar Lomba Shalawat dan Asmaul Husnah

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG - Di tengah lautan dalam pelayaran menumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia...

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...