PEDOMANRAKYAT, MINAHASA - Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Debi Kaseger, Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa memiliki harapan besar kepada Hukum Tua/Kepala Desa yang baru saja terpilih dalam hal transparansi keuangan desa.
“Saya berharap hukum tua/kepala desa yang baru saja terpilih dapat menunjukkan terobosan-terobosan yang baru dalam memimpin desanya,” ungkap Debi Kaseger.
Hukum tua/kepala desa yang baru, harus transparan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar setiap program pemerintah tepat sasaran.
“Pemerintah Desa (Pemdes) harus transparan pengelolaan ADD dan DD baik fisik maupun non fisik agar program pemerintah tepat sasaran,” jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat Minahasa.
Debi Kaseger menambahkan pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam membahas bersama Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Hukum tua/kepala desa terpilih harus melibatkan masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan jabatan," tutup Kaseger. (Risky)