Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Brotoseno harus dilakukan oleh Polri karena perbuatannya terbukti bersalah sehingga menciderai institusi dan rasa keadilan masyarakat.

Revisi Peraturan Kapolri tentang Etika Profesi dan Komisi Etik Polri dengan menambahkan klausula peninjauan kembali yang hanya sebatas ditujukan terhadap AKBP Brotoseno merupakan bentuk “privilege”.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodil Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, melalui keterangan tertulisnya Selasa (14/06/2022).

Artinya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si berpikir secara pragmatis dengan dasar rasa keadilan masyarakat, seharusnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berpikir secara dogmatik dengan dasar keadilan transformatif dengan melihat akar masalah timbulnya putusan Komisi Etik Polri sehingga putusan-putusan seperti AKBP Brotoseno tidak terulang lagi dikemudian hari.

Disamping itu sebagai bahan evaluasi untuk membenahi permasalahan etika profesi dan komisi etik Polri. Akar masalah yang seharusnya direvisi adalah klausula “dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang dalam dinas kepolisian”.

Klausula ini harus diperjelas batasannya karena ketidakjelasan batasan ini yang menimbulkan polemik terkait AKBP Brotoseno bukan mempersoalkan peninjauan kembali.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bungkam Argentina 3-0, Mali Juara III Piala Dunia U-17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ramah Tamah IKA SMANSA 82 di Hotel Liberta Yogyakarta, Berlangsung Meriah dan Diwarnai Perayaan Ulang Tahun 4 Anggotanya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Keluarga besar Ikatan Alumni (IKA) SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar menggelar hajatan ramah tamah yang...

Mr Warga Watu Toa Soppeng Diamankan Polisi Bersama HP Oppo A53 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Tim Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Soppeng berhasil mengamankan lelaki Mr ( 50) warga Desa...

H Afdal: Zakat Harus Dikelola Secara Amanah dan Tepat Sasaran

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng H Afdal S,Ag MM menekankan pentingnya pengelolaan zakat yang...

Kualifikasi Piala Asia U23 2026 Grup J : Korsel Gilas Laos, Indonesia Bantai Macau

PEDOMANRAKYAT, SIDOARDJO - Tim Garuda Muda U-23 membantai Macau 5-0 tanpa balas dalam lanjutan pertandingan Kualifikasi Piala Asia...