Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibat ketidakjelasan akhirnya menimbulkan disparitas berbagai putusan Komisi Etik Polri. Disparitas ini berawal dari alasan PDTH didasarkan pada “Ancaman Pidana” atau “Penjatuhan Sanksi Pidana”.

Apabila didasarkan “Ancaman Pidana” yang selanjutnya diputus oleh Komisi Etik dengan PDTH namun ternyata di Putus oleh Pengadilan dinyatakan “tidak bersalah” berarti Komisi Etik telah melanggar asas di dalam hukum pidana berupa presumption of Innocent: reaksi atas paradigma individualistik.

Dalam hal Pengadilan menyatakan tidak bersalah berarti Putusan Etik berupa PDTH secara otomatis gugur, mekanisme ini seharusnya diatur dalam revisi Perkap sehingga terciptanya keteraturan di dalam transformasi substantif, disamping itu adanya sanksi terhadap komisi etik yang tidak memulihkan nama baik personil yang di PDTH dimaksud.

Klausula dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat digunakan terhadap putusan Pengadilan yang dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara.

Revisi seharusnya mengatur tentang kualifikasi delik apa saja yang harus “bukan dapat” di PDTH walaupun sanksi pidananya yang diputus oleh Pengadilan kurang dari 2 tahun pidana penjara misalnya kualifikasi delik terhadap kejahatan extra ordinary crime, transnational crime dan kejahatan terhadap sumber daya alam. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sejarah Pertama di Bulukumba, Lapas Bulukumba Sukses Raih Predikat WBK Tahun 2023

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bulu Tangkis Hylo Open Jerman 2025 Indonesia Tempatkan Tiga Finalis

PEDOMANRAKYAT, JERMAN - Indonesia menempatkan tiga finalis di Turnamen Bulu Tangkis Hylo Open 2025, Jerman, setelah mengalahkan lawan-lawannya...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (10) Gaung Keadilan di Area Bebas Kendaraan Bermotor

Salah seorang relawan saat melakukan parade di CFD Boulevard, Minggu (12/10). (Foto: IDENTITAS/Aqifah Naylah Alifya Safar). Aqifah Naylah Alifya Safar Prodi...

BAZNAS Makassar Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah Bersama Muslimat NU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam upaya memperkuat kapasitas pelayanan umat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar berkolaborasi dengan...

Gara gara Ayam Dalam Kelambu Pink,Netizen Auto Salah Fokus

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebuah video unik viral di media sosial memperlihatkan seekor ayam bangkok yang berada dalam kelambu...