Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Akibat ketidakjelasan akhirnya menimbulkan disparitas berbagai putusan Komisi Etik Polri. Disparitas ini berawal dari alasan PDTH didasarkan pada “Ancaman Pidana” atau “Penjatuhan Sanksi Pidana”.

Apabila didasarkan “Ancaman Pidana” yang selanjutnya diputus oleh Komisi Etik dengan PDTH namun ternyata di Putus oleh Pengadilan dinyatakan “tidak bersalah” berarti Komisi Etik telah melanggar asas di dalam hukum pidana berupa presumption of Innocent: reaksi atas paradigma individualistik.

Dalam hal Pengadilan menyatakan tidak bersalah berarti Putusan Etik berupa PDTH secara otomatis gugur, mekanisme ini seharusnya diatur dalam revisi Perkap sehingga terciptanya keteraturan di dalam transformasi substantif, disamping itu adanya sanksi terhadap komisi etik yang tidak memulihkan nama baik personil yang di PDTH dimaksud.

Klausula dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang seharusnya tidak dapat digunakan terhadap putusan Pengadilan yang dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara.

Revisi seharusnya mengatur tentang kualifikasi delik apa saja yang harus “bukan dapat” di PDTH walaupun sanksi pidananya yang diputus oleh Pengadilan kurang dari 2 tahun pidana penjara misalnya kualifikasi delik terhadap kejahatan extra ordinary crime, transnational crime dan kejahatan terhadap sumber daya alam. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu 225 Gram, Dua Bandar Diringkus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Forkopimda Soppeng Gelar Patroli Skala Besar  

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng secara khusus menggelar patroli skala besar yang melibatkan personel...

KaKemenag Soppeng Gagas” Artificial Moderasi “ 150 Siswa MAN 2 Lulus Penguatan Moderasi Beragama  

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Kepala Kantor Kementerian Agama (KaKemenag)Kabupaten Soppeng H Afdal S.Ag MM secara khusus mengenalkan istilah baru...

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Perusakan Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan merilis perkembangan penanganan kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Provinsi...

Misi Kemanusiaan di Sorowako, KPS dan ELSTAR Dapat Sambutan Hangat Bupati

PEDOMANRAKYAT, SOROWAKO – Kepedulian sosial kembali hadir di tengah masyarakat terdampak bencana. Komunitas Peduli Sosial (KPS) Makassar bersama...