spot_img

Privilege Peninjauan Kembali Kasus AKBP Brotoseno

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) terhadap AKBP Brotoseno harus dilakukan oleh Polri karena perbuatannya terbukti bersalah sehingga menciderai institusi dan rasa keadilan masyarakat.

Revisi Peraturan Kapolri tentang Etika Profesi dan Komisi Etik Polri dengan menambahkan klausula peninjauan kembali yang hanya sebatas ditujukan terhadap AKBP Brotoseno merupakan bentuk “privilege”.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Alpi Sahari, SH, M.Hum, Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodil Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, melalui keterangan tertulisnya Selasa (14/06/2022).

Artinya bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, M.Si berpikir secara pragmatis dengan dasar rasa keadilan masyarakat, seharusnya Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berpikir secara dogmatik dengan dasar keadilan transformatif dengan melihat akar masalah timbulnya putusan Komisi Etik Polri sehingga putusan-putusan seperti AKBP Brotoseno tidak terulang lagi dikemudian hari.

Disamping itu sebagai bahan evaluasi untuk membenahi permasalahan etika profesi dan komisi etik Polri. Akar masalah yang seharusnya direvisi adalah klausula “dapat dipertahankan menurut pejabat yang berwenang dalam dinas kepolisian”.

Klausula ini harus diperjelas batasannya karena ketidakjelasan batasan ini yang menimbulkan polemik terkait AKBP Brotoseno bukan mempersoalkan peninjauan kembali.

Akibat ketidakjelasan akhirnya menimbulkan disparitas berbagai putusan Komisi Etik Polri. Disparitas ini berawal dari alasan PDTH didasarkan pada “Ancaman Pidana” atau “Penjatuhan Sanksi Pidana”.

Apabila didasarkan “Ancaman Pidana” yang selanjutnya diputus oleh Komisi Etik dengan PDTH namun ternyata di Putus oleh Pengadilan dinyatakan “tidak bersalah” berarti Komisi Etik telah melanggar asas di dalam hukum pidana berupa presumption of Innocent: reaksi atas paradigma individualistik.

Baca juga :  Ribuan Masyarakat Bahagia Menyambut Kunker Perdana Kasad di Wilayah Kodam XIV/Hsn

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor, Pj Bupati Enrekang Bersama Tim Relawan Ikut Bersihkan Sampah Material

PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG – Hujan deras kembali mengguyur Kabupaten Enrekang, menyebabkan banjir dan tanah longsor terjadi di beberapa...

RSUD Sinjai Adakan Lomba Busana dan Beri Penghargaan kepada Nakes Terbaik

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai bentuk kebanggaan pada keanekaragaman berbagai profesi, seluruh Pejabat, ASN dan karyawan Rumah Sakit Umum...

Hardiknas 2024, Transformasi Pendidikan Enrekang Meniti Generasi Kurikulum Merdeka Belajar

PEDOMAN RAKYAT, ENREKANG, – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sertiap tahun 2024 di halaman...

Catatan Mudik Lebaran 2024 (1) : “Diskriminasi” Kecil di KM Tilongkabila

Pengantar: Wartawan “Pedomanrakyat.co.id” M.Dahlan Abubakar, pada Lebaran 2024 melakukan perjalanan mudik terlama, 14 hari, ke kampung halaman. Dalam lawatan...