Karena itu, DPD LIDIK Pro Kabupaten Wajo akan terus mengawal dan menyoroti dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sudah banyak melanggar aturan pedoman umum tentang pelaksanaan program BPNT di Kabupaten Wajo,” ungkap Ketua LIDIK Pro Kabupaten Wajo, Nasir, belum lama ini.
Menurut Nasir, pelanggaran terkait penyaluran BPNT di Kabupaten Wajo sudah sangat kronis.
“Sudah saat dievaluasi total dan segera dikembalikan sesuai pedoman umum BPNT,” tegas Ucok, panggilan akrab Nasir.
DPD LIDIK Pro akan terus melakukan upaya konsolidasi dan koordinasi untuk perbaikan pelaksanaan BPNT, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar ada efek jera.
Andi Arifuddin, salah satu pelopor Koalisi LSM, mengatakan, pihaknya bersama rekan koalisinya melaporkan dugaan kasus korupsi tersebut.
“Alhamdulillah, laporan kami tidak sia-sia setelah Intel Kejari Wajo menemukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Dia berharap, masyarakat, LSM, dan ormas lainnya untuk melakukan pengawalan atau memberikan data-data kepada aparat penegak hukum jika ada temuan di lapangan. (nsr*)