Koalisi Advokasi Tambang Sulsel Bongkar Praktek Melawan Hukum PT Citra Lampia Mandiri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Provinsi Sulawesi Selatan mendesak pihak berwewenang untuk menindak tegas PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur karena telah melakukan serangkaian praktek melawan hukum.

Dugaan tindakan melawan hukum tersebut antara lain, PT CLM diduga tidak memiliki izin limbah B3, sementara perusahaan ini mendominasi dugaan pencemaran Sungai Malili.

Perusahaan tambang nikel ini dalam melakukan produksi diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Kemudian, dalam membangun pelabuhan di perairan Lampia Malili, tidak melakukan konsultasi secara transparan dengan masyarakat. Sementara dampak dari operasionalnya pelabuhan ini selain diduga mengakibatkan pencemaran pesisir, juga sumber mata pencarian masyarakat di kawasan ini.

Desakan tersebut disampaikan KATA dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (29/06/2022), di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel 01 Blok A22 Nomor 18.

Dalam kegiatan itu, dari koaliasi yang terdiri atas enam organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan yang konsen dalam tata kelola sumber daya alam ini juga mengemukakan penguasaan Sumber Daya Alam (SDA) di Kawasan Hutan Sulawesi Selatan lebih banyak didominasi oleh perusahaan yang bergerak di sektor industri pertambangan, ketimbang masyarakat lokal.

Catatan KATA Sulawesi Selatan (2022), sekitar 128.824,82 hektar kawasan hutan Sulsel telah dibebani konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.

Sejak 2021, KATA Sulawesi Selatan telah melakukan review perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan, PT Citra Lampia Mandiri diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi. Temuan dugaan pelanggaran tersebut antara lain ;

Pertama, PT Citra Lampia Mandiri tidak memiliki Izin Limbah B3 dan mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.

Baca juga :  Dandim 1403/Palopo Kunjungi Jembatan Ambrol Di Rampoang Palopo

Namun hingga saat ini PT CLM belum menindaklanjuti rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini menandakan PT CLM bebal terhadap aturan yang berlaku, serta lemahnya penindakan dari penegak hukum dan pengawasan pemerintah.

Kedua, aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri menjadi salah satu sumber pencemaran sungai dan pesisir-laut Malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi Tim KATA Sulawesi Selatan menyebutkan sepanjang 2020 sampai 2021 PT CLM sudah empat kali mencemari sungai Malili, yang paling parah bulan November 2021.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...