Koalisi Advokasi Tambang Sulsel Bongkar Praktek Melawan Hukum PT Citra Lampia Mandiri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ketiga, selama melakukan aktivitas eksplorasi, PT CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumen Amdal sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit, PT CLM telah memiliki IPPKH.

Selain itu, PT CLM menggunakan IPPKH kadaluarsa dalam melakukan aktivitas operasi produksi. Dalam dokumen IPPKH 2012, jika pelaku usaha tidak melakukan aktivitas nyata di lapangan selama dua tahun sejak diterbitkan izin, maka IPPKH tersebut batal dengan sendirinya.

KATA Sulawesi Selatan menemukan, PT CLM baru melakukan aktivitas operasi produksi bulan Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT CLM 2019.

Keempat, dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rencana Pertambangan Nikel dan Pengikutnya serta Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan oleh pemrakarsa tidak terbuka dan partisipatif. PT CLM diduga tidak melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif terkait penyusunan dokumen AMDAL sebelum dan sesudah adendum.

Sehingga nelayan, petani merica, petani tambak dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur mendapatkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tersebut.

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan mendesak pihak terkait untuk ;

1. Kementrian ESDM cq. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba segera menindak tegas PT. CLM yang mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.

2. Gakkum KLHK segera melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. CLM.

3. Gubernur Sulawesi Selatan cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menghentikan sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT CLM.

Baca juga :  PerMaTa-YDTI Bersama Mis Supranational Edukasi Hadapi Stigma Kusta

4. PT CLM segera memulihkan sungai Malili dan pesisir laut Lampia di Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Koalisi yang terhimpun dalam KATA ini masing-masing ; JurnaL Celebes, LBH Makassar, Lapar Sulsel, Walhi Sulsel, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, dan ELF. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Soppeng Serahkan Bansos Kepada Korban Bencana dan Warga Kurang Mampu

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Hari Minggu 09 November 2025 yang sejatinya waktu beristirahat ,justru dimanfaatkan Kapolres Soppeng AKBP Aditya...

Anggota DPR RI Komisi VII Hj. Rahmawati, SH Buka Turnamen Terbuka Mini Soccer 2K25, Diikuti 29 Tim Pria dan Wanita di Kalimantan Utara

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Komisi VII, Fraksi Gerindra, Dapil Kalimantan...

BRI Super League 2025 Kalahkan Dewa United 1-0, PSM ke Peringkat 11

PEDOMANRAKYAT, BANTEN - Di bawah besutan pelatih baru asal Ceko, Tomas Trucha, PSM berhasil mengoleksi poin penuh 3,...

Kirana Sahira Yuswan: Gadis Kecil Makassar yang Berani Bermimpi Besar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ada senyum manis yang penuh percaya diri dari Kirana Sahira Yuswan saat namanya disebut masuk...