Koalisi Advokasi Tambang Sulsel Bongkar Praktek Melawan Hukum PT Citra Lampia Mandiri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Ketiga, selama melakukan aktivitas eksplorasi, PT CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumen Amdal sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit, PT CLM telah memiliki IPPKH.

Selain itu, PT CLM menggunakan IPPKH kadaluarsa dalam melakukan aktivitas operasi produksi. Dalam dokumen IPPKH 2012, jika pelaku usaha tidak melakukan aktivitas nyata di lapangan selama dua tahun sejak diterbitkan izin, maka IPPKH tersebut batal dengan sendirinya.

KATA Sulawesi Selatan menemukan, PT CLM baru melakukan aktivitas operasi produksi bulan Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT CLM 2019.

Keempat, dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rencana Pertambangan Nikel dan Pengikutnya serta Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan oleh pemrakarsa tidak terbuka dan partisipatif. PT CLM diduga tidak melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif terkait penyusunan dokumen AMDAL sebelum dan sesudah adendum.

Sehingga nelayan, petani merica, petani tambak dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur mendapatkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tersebut.

Oleh karena itu, Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan mendesak pihak terkait untuk ;

1. Kementrian ESDM cq. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba segera menindak tegas PT. CLM yang mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.

2. Gakkum KLHK segera melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. CLM.

3. Gubernur Sulawesi Selatan cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera menghentikan sementara aktivitas atau mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT CLM.

Baca juga :  Jubir TPD AMIN Sulsel: Pasangan AMIN adalah Anugerah bagi Indonesia, Jangan Sia-Siakan !

4. PT CLM segera memulihkan sungai Malili dan pesisir laut Lampia di Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Koalisi yang terhimpun dalam KATA ini masing-masing ; JurnaL Celebes, LBH Makassar, Lapar Sulsel, Walhi Sulsel, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan Anging Mammiri, dan ELF. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kolaborasi Edukatif di Pusjar SKMP LAN Makassar Lahirkan Aplikasi SIHADIR

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar kembali menjadi ruang belajar...

Disdik Sulsel Wajibkan “Generasi Terampil” di SMA

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran No. 100.3.4/14539/DISDIK kepada...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (14-Habis) “Menjaga Rasa & Warisan: Kue Pancong Pak Nasir

Nurenci Ananda Pasaribu Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP/Magang ‘identitas’ Udara pagi di Boulevard baru saja menghangat ketika jarum jam menunjukkan pukul...

Meriahkan “Turnamen Terbuka Sepakbola Mini, Piala Kaltara Dihati U-50”, Tim Alumni SMANSA Makassar All Star Bertolak ke Tanjung Selor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memeriahkan hajatan "Turnamen Terbuka Sepakbola Mini, Piala Kaltara Dihati U-50 (Usia 50 tahun...