“Untuk itu diharapkan kepada masyarakatĀ yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk melaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar untuk ditindaklanjuti. Tujuan Operasi Antik 2020, ingin menyelamatkan generasi penerus Bangsa Indonesia dari Narkoba,” tambah Kapolres AKBP Yudi Frianto.
Dalam kasus narkoba, penyidik menjerat para bandar atau kurir dengan pasal yang dikenakan yakni 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 Milyar. “Selain itu, para pemakai dikenakan pasal 111 (1) tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun,” tutup Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Haryanto mengatakan, Alhamdulillah untuk pengungkapan kasus narkotika, Polres Pelabuhan Makassar peringkat pertama. Kemudian Polres Pinrang, Gowa dan Polrestabes Makassar.
“Untuk itu mari perangi Narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar. (*)