Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam kaitan hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M, semua aktivitas usaha hiburan di Kota Makassar wajib ditutup selama 3 (tiga) hari. Hal tersebut dikemukakan Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru.

Menurutnya, penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu, berdasarkan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.

“Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Walikota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Idul Adha dilakukan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai Sabtu sampai Senin (9 – 11 Juli 2022). Dan, seluruh usaha hiburan dapat dibuka kembali pada Selasa (12 Juli 2022),” kata Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini.

Dengan adanya SE Walikota Makassar itu, kata Zul, dia berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Ambil Sumpah Ratusan PNS Ditengah Hujan Deras

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munas JSIT ke-6 di Makassar, Wawali Aliyah Mustika Ilham : Peluang Ekonomi dan Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi dari PT. IramaSuka Tour and...

Gubernur Sumut Bobby Nasution Dukung Penutupan THM yang Langgar Aturan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut yang mengusulkan penutupan...

Aswar, CEO PT Aswar Jaya Group: Selamat Hari Anak Nasional 2025, Saatnya Wujudkan Indonesia Ramah Anak dan Berdaya Digital

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025, CEO PT Aswar Jaya Group, Aswar, menyampaikan...

Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19 Sumut, Terus Membesar Gelombang Desakan Tindak Semua yang Terlibat

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas...