PEDOMANRAKYAT, MAKALE – Tim Resmob Padatindo Polres Tana Toraja (Tator) bersama personel Polsek Tempe, Kamis (07/07/2022) berhasil membekuk seorang lelaki berinisial ZH (28) di Wajo yang merupakan terduga pelaku penggelapan satu unit mobil rental merek Toyota Avanza warna Silver DP 1966 JM milik Oktovianus Kede Tembo (42).
“Pasca terima laporan, Tim Padatindo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, hanya menghitung jam pelaku berhasil diringkus di Wajo,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad, Jumat (08/07/2022).
Ahmad mengakui, modus pelaku melakukan aksinya dengan memalsukan KTP dan berpura-pura merental mobil milik korban untuk pemakaian 1 hari. Namun setelah ditunggu kembalikan mobil pelaku tidak kunjung datang.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza. Pasca di tangkap pelaku digelandang ke Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan dijerat ancaman pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP,” ujar S. Ahmad. (ainul)