Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza. Pasca di tangkap pelaku digelandang ke Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan dijerat ancaman pidana 4 tahun penjara sesuai pasal 372 KUHP,” ujar S. Ahmad. (ainul)