PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Muttalib menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Konferensi Pers oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Satando Makassar, Selasa (12/07/2022).
“Barang milik negara yang dimusnahkan berupa, rokok ilegal 5.249.260 batang, miras ilegal, dan sextois. Total kerugian negara kurang lebih Rp. 2.453.000.000,-,” terang Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim.