Dijelaskan Kadis Dukcapil Patahangi, perubahan data atau nama seseorang itu bisa dilakukan apabila yang bersangkutan atau seseorang itu sudah dilakukan penetapan Pengadilan.
Terkait penyampaian Kasi Lalintuskim I Nyoman, kata Patahangi Nurdin bahwa pengurusan perubahan data atau nama seseorang yang ada namanya di Paspor bisa dilakukan lakukan.
Hanya saja bisa waktunya lama paling cepat 14 hari dan paling lama 1 bulan, dan itu pengurusannya di Pusat, ungkap Patahangi mengutip pembicaraan Iyoman.
Hadir yang mendampingi Kadis Dukcapil Sidrap ke kantor Imigrasi Kota Parepare, yakni Kabid PIA/Data Andi Armin, Kabid Kependudukan Muh Ali dan Kabid Pencatatan sipilAnzar. (ris).