Kadis Dukcapil Sidrap Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dijelaskan Kadis Dukcapil Patahangi, perubahan data atau nama seseorang itu bisa dilakukan apabila yang bersangkutan atau seseorang itu sudah dilakukan penetapan Pengadilan.

Terkait penyampaian Kasi Lalintuskim I Nyoman, kata Patahangi Nurdin bahwa pengurusan perubahan data atau nama seseorang yang ada namanya di Paspor bisa dilakukan lakukan.

Hanya saja bisa waktunya lama paling cepat 14 hari dan paling lama 1 bulan, dan itu pengurusannya di Pusat, ungkap Patahangi mengutip pembicaraan Iyoman.

Hadir yang mendampingi Kadis Dukcapil Sidrap ke kantor Imigrasi Kota Parepare, yakni Kabid PIA/Data Andi Armin, Kabid Kependudukan Muh Ali dan Kabid Pencatatan sipilAnzar. (ris).

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Deklarasi Pemilu Damai 2024, dihadiri Wabup Alimin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Warga Sabbang Selatan, Mengaku Tidak Pernah Terima Bantuan Pemerintah Meski Hidup Miskin

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Potret kemiskinan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Utara, warga Manda dan Lukas Tappe, warga...

Dugaan Oknum Polisi Mengambil iPhone Karyawan PS di Bulukumba Berakhir Damai

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Kasus dugaan pencurian handphone merek iPhone oleh seorang oknum polisi di salah satu toko penjual...

Media MERPOS Group Rayakan HUT ke-16, Perkuat Kualitas dan Sinergitas

PEDOMANRAKYAT,​ PAREPARE – Siapa bilang media cetak sudah mati? Tabloid MERPOS membuktikan eksistensinya dengan merayakan ulang tahun ke-16....

Menag Paparkan Tiga Pesan Fondasi Perjuangan Anregurutta KH. Ambo Dalle

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tiga pesan yang menjadi fondasi perjuangan Anregurutta KH. Abdurrahman Ambo...