Kadis Dukcapil Sidrap Kunjungi Kantor Imigrasi Parepare

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dijelaskan Kadis Dukcapil Patahangi, perubahan data atau nama seseorang itu bisa dilakukan apabila yang bersangkutan atau seseorang itu sudah dilakukan penetapan Pengadilan.

Terkait penyampaian Kasi Lalintuskim I Nyoman, kata Patahangi Nurdin bahwa pengurusan perubahan data atau nama seseorang yang ada namanya di Paspor bisa dilakukan lakukan.

Hanya saja bisa waktunya lama paling cepat 14 hari dan paling lama 1 bulan, dan itu pengurusannya di Pusat, ungkap Patahangi mengutip pembicaraan Iyoman.

Hadir yang mendampingi Kadis Dukcapil Sidrap ke kantor Imigrasi Kota Parepare, yakni Kabid PIA/Data Andi Armin, Kabid Kependudukan Muh Ali dan Kabid Pencatatan sipilAnzar. (ris).

 

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berprestasi, 51 Personil Polres Soppeng Terima Penghargaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...

Mahasiswa Teknik Elektro UMI Kunjungi PT. Energi Bayu Jeneponto, Pelajari Penerapan Energi Bersih

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO -- Sebanyak 40 mahasiswa dari Program Studi Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan kegiatan Kunjungan...