Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, mengungkapkan penyelenggaran penerangan lampu jalan di desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

“Draf Peraturan Bupati (Perbup) menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi,” kata Azwar, Minggu (17/07/2022).

Hadirnya rancangan Perbup untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah Perbup dan akan dipatuhi bersama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bentuk Kepedulian, Kapolsek Ujung Tanah Jenguk Anggotanya yang Sedang Sakit

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Donny Yoesgiantoro : Polri Badan Publik Terbaik Nasional, Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr. Donny Yoesgiantoro menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) layak...

Natal Bersama GKSI Eirene Pattengko, Camat Tomoni Timur Imbau Jaga Keamanan Selama Perayaan Natal

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Jemaat Eirene Pattengko, Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar...

Rapat Lintas Sektor UPTD PKM Tomoni Timur, Evaluasi Berbagai Masalah Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — UPTD Puskesmas Tomoni Timur menggelar Rapat Lintas Sektor Triwulan IV di Kecamatan Tomoni Timur,...

Penguatan Strategi Digital Marketing UMKM Homikoi di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — UMKM Homikoi, sebuah usaha kopi yang dimiliki oleh Chandra Rezky, tengah menjalankan program penguatan strategi...