Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, mengungkapkan penyelenggaran penerangan lampu jalan di desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

“Draf Peraturan Bupati (Perbup) menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi,” kata Azwar, Minggu (17/07/2022).

Hadirnya rancangan Perbup untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah Perbup dan akan dipatuhi bersama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aliyah Mustika Ilham Lakukan Sosialisasi Jaminan Ketenagakerjaan Ke Alumni Perguruan Islam Datu Museng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rampung Juni 2026, Pembangunan Sekolah Rakyat Soppeng Masuk Paket I 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Pemerintah pusat melalui Kementerian PU mengucurkan anggaran sebesar Rp2,3 trilyun untuk pembangunan 9 gedung permanen...

Forkopimda Soppeng Hadiri Ground Breaking Sekolah Rakyat 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng menghadiri Ground Breaking pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Sulawesi...

Masyarakat Toraja di Tana Luwu, IKAT Pemersatu dan Andil Pembangunan di Daerah

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Bupati/Walikota di 4 (empat) Pemerintah di Tana Luwu (Luwu Raya), mengakui sumbangsih luar biasa...

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...