Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, mengungkapkan penyelenggaran penerangan lampu jalan di desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

“Draf Peraturan Bupati (Perbup) menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi,” kata Azwar, Minggu (17/07/2022).

Hadirnya rancangan Perbup untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah Perbup dan akan dipatuhi bersama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Warga Palangiseng Diringkus Sat ResNarkoba Polres Soppeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Pospam Hingga Vicon Nasional, Pangdam XIV/Hasanuddin Hadir Jaga Rasa Aman Warga Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko tampil sebagai sosok sentral dalam penguatan pengamanan malam pergantian...

Merancang Kembali Kurikulum Literasi Digital Indonesia Berstandar Etik Lokal

Penulis: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi di Kota Makassar) Kurangnya pendidikan literasi digital dan etika berinternet...

Dandim 1408/Makassar Kawal Stabilitas Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dandim 1408/Makassar Letkol Kav Ino Dwi Setyo Darmawan, SE., M.Han. menunjukkan peran aktif dan kepemimpinan...

Tempe Catat Pernikahan Tertinggi di Wajo Sepanjang 2025, Capai 446 Pasangan Muslim

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wajo mencatat jumlah penduduk Wajo pada tahun 2024 mencapai sekitar...