Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, mengungkapkan penyelenggaran penerangan lampu jalan di desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

“Draf Peraturan Bupati (Perbup) menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi,” kata Azwar, Minggu (17/07/2022).

Hadirnya rancangan Perbup untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah Perbup dan akan dipatuhi bersama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Gelar Diskusi Tentang Perempuan Dalam Perspektif Industri Media, DPPPA Makassar Gandeng PWI Sulsel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gelar Rapat Persiapan, Camat Tomoni Timur Ajak Masyarakat Sukseskan MTQ 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Dalam rangka memantapkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tahun 2026, Kecamatan Tomoni Timur...

Pelindo Regional 4 Makassar Perkuat Sinergi UMKM dan Pemerintah Melalui Festival UMKM 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pelindo Regional 4 Makassar kembali mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui partisipasinya...

Camat Tomoni Timur Minta ASN Tingkatkan Disiplin pada Upacara HKN

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) tingkat Kecamatan Tomoni Timur berlangsung khidmat di Halaman Rumah...

Rumah Tongkonan dan Rumah Tangga Perkara Paling Banyak di Pengadilan Negeri

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA.- Kombongan Masyarakat Toraja yang digelar selama tiga hari, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tana Toraja, Medi...