Kabag Hukum Bantaeng Ungkapkan Regulasi Penyelenggaraan Penerangan Lampu Jalan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, BANTAENG – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Azwar, mengungkapkan penyelenggaran penerangan lampu jalan di desa telah ada relugasi dan batasan kewenangan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten.

“Draf Peraturan Bupati (Perbup) menjadi instrumen bersama kepada para pemangku kepentingan agar dapat bersinergi,” kata Azwar, Minggu (17/07/2022).

Hadirnya rancangan Perbup untuk mengatur secara maksimal dan memberikan instrumen kepada pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dan mengatur kewenangan itu pada sebuah Perbup dan akan dipatuhi bersama.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Waka Polres Torut Marthen Tangallo Terima Kenaikan Pangkat AKBP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

HUT Ke-47 FKPPI Momentum Perkuat Soliditas

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-47 FKPPI yang digelar PD II FKPPI Sumut berlangsung sederhana tapi...

Bupati Piet Hein Babua Resmikan PLTD Kumo dan Nyalakan Listrik Desa

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kebutuhan akan penerangan listrik menjadi salah satu yang diharapkan masyarakat di pedesaan. Dan ini...

RS Pratama Mangkrak: Ketika Etika Kebijakan Bertemu Tanggung Jawab Hukum Negara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA BARAT - Mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang dipindahkan dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu...

Bupati Halut Piet Hein Babua Resmi Buka Musorkab KONI Halmahera Utara Ke VI Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Musyawarah Olahraga Kabupaten Halmahera Utara (Halut) KONI ke V tahun 2025 yang digelar di...