Setelah 30 hari surat keberatan tersebut tetap tidak mendapatkan respon dari pemerintah Desa Lemoh Timur.
Dengan dasar-dasar kejadian tersebut, pada tanggal 19 Juli 2022 Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan mendaftarkan gugatan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara (Sulut).
“Kita sudah daftar tadi. Saya sangat menyayangkan minimnya pengetahuan pemerintah Desa Lemoh Timur dalam hal ini Hukum Tua, sebagai Badan Publik seharusnya mengetahui hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan menyediakan serta melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu dan proporsional, landasan hukumnya jelas UU No.14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No.1 tahun 2021,” tegas Darwin kepada awak media.
Di waktu bersamaan, awak media juga mengkonfirmasi kepada Panitera Komisi Informasi Sulawesi Utara Rovi Maramis, S.Sos terkait pendaftaran gugatan sengketa informasi publik dari DPD Inakor Minahasa dan dibenarkan. “DPD Inakor Minahasa sudah daftar tadi dan sudah kami terima,” ucapnya kepada wartawan. (Sky)