PEDOMANRAKYAT, MANADO – Adapun dasar dari LSM Inakor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Minahasa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara, karena Kepala Desa/Hukum Tua Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa dinilai tidak mau memenuhi permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh DPD Inakor Minahasa.
Permohonan informasi publik tersebut dilayangkan kepada PPID/Sekretaris Desa Lemoh Timur pada tanggal 3 Juni 2022 lalu dan diterima Sekretaris Desa Lemoh Timur, namun setelah 10 hari kerja tidak mendapat respon dari PPID Lemoh Timur.
Berdasarkan tidak diresponnya permohonan informasi tersebut maka pada tanggal 17 Juni 2022 DPD Inakor Minahasa melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID Lemoh Timur dalam hal ini Hukum Tua Lemoh Timur, namun surat keberatan tersebut awalnya tidak mau diterima oleh Hukum Tua Lemoh Timur bahkan beliau menyampaikan tidak suka dengan tindakan-tindakan dari DPD Inakor Minahasa dalam permintaan informasi publik tersebut serta Hukum Tua Lemoh Timur menyampaikan bukan ranahnya DPD Inakor Minahasa dan DPD Inakor Minahasa tidak berhak untuk mengajukan permintaan informasi publik tersebut.
Dengan berusaha menjalin komunikasi yang baik, Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan menghargai pendapat Hukum Tua Lemoh Timur tersebut dan akhirnya surat keberatan tersebut diterima walaupun Hukum Tua Lemoh Timur tidak mau menandatangani tanda terimanya.
Setelah 30 hari surat keberatan tersebut tetap tidak mendapatkan respon dari pemerintah Desa Lemoh Timur.
Dengan dasar-dasar kejadian tersebut, pada tanggal 19 Juli 2022 Ketua DPD Inakor Minahasa Darwin Najoan mendaftarkan gugatan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sulawesi Utara (Sulut).