PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019, ada seluas 91,33 ribu hektare kawasan hutan yang berubah peruntukan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Kawasan hutan terluas berasal dari hutan lindung mencapai 45,7 ribu hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 23,6 ribu hektare. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pun telah menyetujui perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Andi Parenrengi, MP mengungkapkan, dari Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 13,7 ribu hektare, Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi APL 6,564 ribu hektare dan dari Konservasi Alam (KSA) menjadi APL seluas 1,645 ribu hektare.