PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar berkomitmen menjadi kota pertama peraih predikat informatif di Provinsi Sulsel.
Terkait itu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas (Kominfo) Kota Makassar gelar uji konsekuensi informasi publik.
Uji konsekuensi informasi publik menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana lingkup Pemkot Makassar.
Tujuannya mendalami penetapan informasi terkecualikan, sehingga terikat dan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik.