Uji kompetensi dibuka secara virtual Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, yang juga selaku pengarah PPID Pemkot Makassar.
“Mengingat ketentuan pasal 29 UU No 14 Tahun 2019 tentang keterbukaan informasi publik, ditentukan PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses setiap orang,” ungkap Sekda Kota Makassar saat sambutan.
Hal senada diungkapkan Kadis Kominfo Makassar, Mahyuddin,S.STP., M.AP., terkait komitmen menyediakan informasi bagi masyarakat.
“Melalui uji konsekuensi, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan UU,” tuturnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Isnaniah Nurdin, menambahkan, dalam uji konsekuensi di Four Points By Sheraton itu menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulsel, Rusdi Sudin, ST., MT., serta praktisi dan penggiat keterbukaan informasi publik, Prof Dr Abdul Kadir Patwa.(ucu)