Eli menjelaskan, awalnya pelaku datang ke toko milik korban untuk melakukan transfer uang melalui BRI Link namun nomor rekening yang diberikan oleh pelaku kurang. Kemudian pelaku keluar dari toko sembari berpura-pura menelpon.
“Selanjutnya, pelaku kembali masuk ke dalam Toko Ballona dan sambil menanyakan harga seprey dengan modus berpura-pura ingin membeli, saat penjaga toko lengah sibuk mencari seprey, pelaku pun masuk ke tempat kasir dan mangambil uang tunai kurang lebih Rp 25.000.000,- (dua pulu lima juta rupiah) yang tersimpan di dalam laci hingga pelaku meninggalkan toko tanpa disadari oleh si penjaga toko,” jelasnya.
“Pelaku diamankan di tempat tinggalnya Pangli, Kecamatan Sesean dan tanpa ada perlawanan setelah Unit Resmob melakukan beberapa rangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
“Terhadap pelaku AST alias MA kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kasat Reskrim. (priadi)