Kerja Keras Jajaran Polres Maros Berbuah Manis, 2 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Selanjutnya, kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas, karena Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1×24 jam pada waktu-waktu rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Dan bila mana masyarakat mengetahui keberadaan dari komplotan pelaku yang sudah diamankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat,” tutup Kasi Humas. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wujudkan Rasa Nyaman dan Aman Kepada Penumpang Kapal, Polsek Soeta Rutin Lakukan Pengamanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...

Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural...

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...