Kerja Keras Jajaran Polres Maros Berbuah Manis, 2 Kasus yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Diungkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, membenarkan hal tersebut dan pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Selanjutnya, kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas, karena Polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1×24 jam pada waktu-waktu rawan terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Dan bila mana masyarakat mengetahui keberadaan dari komplotan pelaku yang sudah diamankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat,” tutup Kasi Humas. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Qori Cilik Ramaikan Malam Ramadhan Di Desa Lassa-Lassa Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni-Juli 2025, Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

PEDOMANRAKYAT, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sempat ramai diperbincangkan...

HMP PGSD FKIP Unismuh Makassar Gelar Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bazar Ekspo dan Workshop Kewirausahaan dapat diramu dalam satu gelaran kreatif dan edukatif. Hal...

Masuk Sekolah Buat Edukasi Pelajar, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Kegiatan “Police Go To School” di SD Negeri Butung 1 dan 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polisi tidak cuma mengejar pelanggar, tapi juga masuk sekolah buat edukasi anak-anak pelajar. Satlantas Polres...

Rayakan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulsel Resmikan Rumah Kuliner Eks Napiter di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si...