“Penerapan keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana memberikan dorongan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengedepankan perdamaian hakiki.
Hal itu menitikberatkan pada kedamaian, harmoni, dan keseimbangan masyarakat untuk pemulihan kembali kondisi sosial kemasyarakatan seperti sebelum terjadinya perkara hukum,” terang Dollah Mando.
Bupati juga mengungkapkan, visi Pemkab sejak dilantik 2018, terwujudnya Kabupaten Sidrap Daerah Agribisnis yang Maju dengan Masyarakat Religius, Aman,Adil dan Sejahtera.
“Salah satu misi yang kami ingin wujudkan adalah menciptakan kondisi sosial kemasyarakatan yang kondusif,” Imbuhnya.
Tercapainya visi misi pemda ini, lanjut Dollah, tentunya membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sidrap, khususnya institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam rangka penciptaan kondisi sosial kemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Sementara itu Kepala Kajari Sidrap, Samsul Kasim berterima kasih pada pemda telah mengizinkan menempati salah satu bangunan/aset di Sidrap untuk dijadikan Rumah Restorative Justice.
“Rumah Restorative Justice ini dapat djadikan tempat pertemukan para pihak yang berperkara untuk diselesaikan.
Diharapkan ke depan, lebih banyak perkara yang bisa diselesaikan melalji Restoratife justice,” katakajari. (risa).