PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Saat ini, Parpol-parpol tengah ramai melakukan pendaftaran di KPU, Partai Beringin Karya (Berkarya) yang selama ini dianggap dualisme justru mendapat SK Kemenkumham Nomor M.HH-09.AH.11.03 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Berkarya dan SK Kemenkumham Nomor M.HH-16.AH.11.02 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025.
Kedua SK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 01 Agustus 2022, dengan terbitnya SK baru tersebut maka SK 16 dan 17 di bekukan, seperti di kutip dari Warta News.
Surat keputusan diambil langsung Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR, bersama Wakil Ketua Umum / Ketua Bappilu Partai Berkarya, Dr. Irmanjaya Thaher, SH, MH, menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).