Kabid Dayasos, Drs Jamaris mengatakan, yang diharapkan dalam sosialisasi program ini adalah untuk memperkuat keterpaduan dengan pihak terkait dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengawasan dan perizinan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan UGB dan PUB, bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pengumpulan uang atau barang untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau modus penipuan.
Sosialisasi program pengumpulan UGB dan PUB berlangsung sehari dengan menampilkan pemateri atau narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sulsel. (Manaf)