PEDOMANRAKYATÂ – MAKASSAR.
Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
UUD 1945 itu mengamanahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Makanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), Amson Padolo, saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).
Amson memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi.
“Kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” kata mantan Pj Bupati Toraja Utara itu.