Diskominfo Sulsel Mendukung Kebebasan Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT – MAKASSAR.

Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

UUD 1945 itu mengamanahkan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Makanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kebebasan pers di Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), Amson Padolo, saat menghadiri acara Diskusi Publik dan Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Kebebasan Pers yang diselenggarakan oleh Human Right Working Grub (HRWG) bertempat di Hotel Mercure Makassar, Selasa (9/8/2022).

Amson memaparkan bahwa Pemerintah Provinsi membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berekspresi.

“Kebebasan berekspresi, khususnya kebebasan pers itu menjadi cambuk dan motivasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat,” kata mantan Pj Bupati Toraja Utara itu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Pelabuhan Makassar Tingkatkan Pengamanan dan Pelayanan Jelang Nataru 2024-2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...