Beberapa pembahasan penting dalam Talkshow tersebut, sebagai contoh jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas di luar kecelakaan tunggal dan dijamin oleh UU 33 dan 34 maka penjaminan pertama ialah Jasa Raharja.
Kalau kecelakaan lalu lintas ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja dan korban ialah peserta BPJS Ketenagakerjaan, penjaminan kedua ialah BPJS Ketenagakerjaan. Kalau korban bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi peserta BPJS Kesehatan maka penjamin kedua ialah BPJS Kesehatan.
Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal yang masuk kategori kecelakaan kerja dan korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penjaminnya ialah BPJS Ketenagakerjaan. Korban kecelakaan tunggal yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi peserta BPJS Kesehatan, penjaminnya ialah BPJS Kesehatan.
“Sinergitas layanan antar penyelenggara jaminan kesehatan ini dibentuk untuk menjamin agar masyarakat mendapatkan haknya yaitu perawatan terbaik di fasilitas kesehatan terbaik, salah satunya adalah RSUD Tenriawaru Watampone,” ujar Ardiansyah. (Hdr)