Gelar Unjuk Rasa Jilid II, KRB Luwu Tuntut PT Masmindo Dwi Area Angkat Kaki dari Bumi Sawerigading

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, LUWU – Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Luwu menuntut PT Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading. Pasalnya kurang lebih 40 tahun melakukan eksplorasi namun sepertinya perusahaan tersebut enggan mentransparansikan secara terbuka ke publik, seperti apa hasil pertambangan yang telah dihasilkan.

Korlap KRB, Zainuddin Bundu Saoda, SE usai melakukan orasinya didepan umum dalam aksi unjuk rasa jilid II yang digelar Rabu (10/08/2022) lalu mengatakan kepada awak media, sebaiknya PT Masmindo Dwi Area angkat kaki dari Bumi Sawerigading, karena patut diduga kuat telah menyalahi aturan Izin Pertambangan Minerba.

Selain itu PT Masmindo Dwi Area yang telah nyata, lebih dari 40 tahun mengembangkan misinya di dunia pertambangan dengan melakukan penelitian, eksplorasi, dan bahkan telah melakukan pengeboran/pemurnian di beberapa titik koordinat. Salah satunya yang ada di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjutnya, PT Masmindo Dwi Area terindikasi telah beberapa kali ganti kulit anak perusahaan yang seolah-olah memicu lahirnya pertanyaan serius di kalangan masyarakat setempat sepertinya telah terjadi praktik-praktik pembohongan publik, dimana Perusahaan Awak Emas itu hanya, menguras hasil perut bumi di Gunung Latimojong yang tidak jelas kemana arah tujuannya.

Oleh karena itu, jika menelusuri peran dan fungsi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 pada pasal 167, tentu saja PT Masmindo Dwi Area patut dipertanyakan kedudukan dan status Kontrak Karyanya (KK).

Bayangkan saja, lebih dari 40 tahun telah melakukan eksplorasi yang dihasilkannya hanya berupa sampel saja, itu jika ditinjau dari perspektif kacamata pertambangan secara logika tak pantas dengan waktu yang tidak sedikit dan tak membuahkan hasil. Patut dikatakan bahwa perusahaan yang berlatar tambang itu telah menyalahi UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba pada pasal 1 angka 6, dan pasal 1 angka 6a.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Temuan BPK RI, Inakor Minahasa Laporkan Bapenda Minahasa ke APH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim SMANSA 85 Raih Juara Turnamen Domino Seri-1 Antar Angkatan Alumni SMANSA Makassar Zona 80an-90an

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim domino dari alumni SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar Angkatan 85 berhasil meraih Juara 1...

Resmob Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tun Abdul Razak

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Seorang pria berinisial M (28) dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa di kawasan Jalan...

Komplotan Pencuri dan Penadah Dibekuk Resmob Gowa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa meringkus empat orang terduga pelaku pencurian dan penadahan...

Polsek Tamalate Bubarkan Paksa Kelompok Pengendara Motor yang Mengganggu Kamtibmas di Jl. Metro Tanjung Bunga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate Kota Makassar mengambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sekelompok...