PEDOMANRAKYAT, KOTABARU – Senin 15 Agustus 2022 hari ini pelaksanaan sidang pertama praperadilan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan saudara M. Hafidz Halim, SH oleh Reskrim Polres Kotabaru Kalsel.
Langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum M. Hafidz Halim, SH dengan mengajukan praperadilan terhadap Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan cukup beralasan dikarenakan dugaan yang disangkakan kepada M. Hafidz Halim, SH oleh Polres Kotabaru tidak memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
M. Hafidz Halim, SH disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang artinya adanya tindakan pemalsuan dan penipuan yang diduga dilakukannya. Bila benar telah terjadi pemalsuan dan penipuan maka siapa yang dirugikan ditipu atas pemalsuan tersebut ? Informasi yang kami peroleh terkait pelapor perkara tersebut tidaklah memiliki hubungan hukum dengan terlapor sehingga pelapor bukanlah pihak yang dirugikan.