PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Polisi akhirnya berhasil meringkus lelaki ZN alias Lakonding Bin Baharuddin, di Samarinda Kalimantan Timur. Warga Jalan Kesehatan Kecamatan Wattang Sawitto Kabupaten Pinrang ini, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berumur 11 tahun.
Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Murgan mengatakan, setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, terduga pelaku itu berangkat ke Kalimantan Timur.
”Perbuatan bejat itu dilakukan sekitar bulan Juni-Juli, sebelum terduga pelaku ke Samarinda,” kata Murgan di ruang kerjanya, Senin (15/08/2022)
Kejadian itu bermula saat ZN alias Lakonding usai pesta miras dengan rekan-rekannya. Dalam kondisi mabuk, terduga pelaku pulang dan melihat kedua anaknya tertidur pulas. Saat itulah, terduga pelaku menggerayangi tubuh gadis mungil itu yang sedang terlelap.
”Merasa tubuhnya di gerayangi NH, sang anak pun terjaga dan meronta. Terduga pelaku saat itu langsung mengancam korban menggunakan keris,” lanjut Murgan.