Murgan mengatakan, dibawah ancaman sebilah keris itu, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.
Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat mantan istrinya mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya. ZN dan istrinya sudah bercerai.
Didepan penyidik, ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras.
Meski mengaku menyesali perbuatannya , namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (nh)