Kabur Usai Perkosa Anak Kandung Sendiri, Pelaku Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi di Samarinda

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Murgan mengatakan, dibawah ancaman sebilah keris itu, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.

Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat mantan istrinya mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya. ZN dan istrinya sudah bercerai.

Didepan penyidik, ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras.

Meski mengaku menyesali perbuatannya , namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (nh)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kartu Identitas Diri Tertinggal, Kasi Humas : Warga yang Merasa Kehilangan Silahkan Datang ke Penjagaan Polres Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (9) Jejeran Kukusan Hasil Bumi Uapi Jl. Boulevard

Andi Nadya Tenrisulung Prodi Sastra Jepang FIB/Magang ‘identitas’ Kepulan asap dari dandang, ‘menari’ mengepul menggoda sepasang mata untuk mendekat. Dijajalinya...

Kakanwil Kemenag Sulsel Lantik 10 Pejabat Administrator

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, melantik sepuluh pejabat administrator...

Semangat Apresiasi Guru, SD Inpres Hartaco Indah Hadir di Puncak HGN BBGTK Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Murid UPT SPF SD Inpres Hartaco Indah memeriahkan puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun...

Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasikan SKCK Full Online, Wujud Pelayanan Cepat dan Transparan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar sosialisasikan inovasi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu terobosan terbaru...