Kabur Usai Perkosa Anak Kandung Sendiri, Pelaku Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi di Samarinda

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Murgan mengatakan, dibawah ancaman sebilah keris itu, korban pasrah dan melayani nafsu bejat ayahnya.

Aksi bejat ZN alias Lakonding terbongkar saat mantan istrinya mengetahui perilaku tak terpuji kepada putrinya. ZN dan istrinya sudah bercerai.

Didepan penyidik, ZN mengaku menggagahi anak kandungnya karena pengaruh minuman keras.

Meski mengaku menyesali perbuatannya , namun ZN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah polisi menjeratnya dengan pasal 81 ayat 3 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan. (nh)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sambut Ramadhan, FMDKI Sinjai Gagas Majelis Ilmu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-01/Ujung Tanah dan Warga Kompak Tanam Pohon Demi Lingkungan Sehat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Upaya menjaga kelestarian lingkungan terus digencarkan oleh berbagai pihak. Salah satunya terlihat dari kegiatan kerja...

Acara Penamatan dan Pelepasan Kelas 6 SD Negeri Parinring Makassar: Sederhana tapi Khidmat

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Acara penamatan dan pelepasan kelas 6 UPT SPF SD Negeri Parinring Makassar tahun ajaran...

Bijawang Bukan Tempat Pembuangan Akhir: Aksi Diam Menentang Pencemaran

PEDOMAN RAKYAT - BULUKUMBA. Sungai Bijawang di Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan para aktivis lingkungan karena tercemar mikroplastik...

Menginspirasi, Kolaborasi Humanis Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Warga Sambung Jawa Bangun Kampung Aman dan Harmonis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, secercah harapan dan semangat kebersamaan terpancar dari sudut Warkop Opu...