PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE – Satu warga Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone ditangkap polisi karena bertransaksi bahan peledak (detonator). Pelaku berinisial AM (40) tertangkap di Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah didampingi Kasat Polair AKP Sukri S beserta anggotanya menggelar jumpa Pers di Aula Polres Bone terkait pengungkapan kasus jual beli detonator, Selasa (16/08/2022).
“Dari pelaku ini, disita 1 (satu) kotak detonator isi 100 butir dan 1 unit handphone merek Nokia warna biru. Satu detonator bisa meledakkan satu gedung. Walau bentuknya seperti pipet ternyata mengandung kekuatan daya ledak luar biasa,” ungkap Kapolres.