PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR—Salah seorang staf Perumda Pasar Makassar mendapatkan santunan atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan Rp 105 juta itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan santunan beasiswa untuk dua orang anak.
Santunan diberikan kepada ahli waris Mahmud disaksikan Jajaran Direksi Perumda Pasar dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Hendrayanto menjelaskan, untuk resiko meninggal bagi pedagang pasar yang menjadi peserta akan mendapatkan santunan Rp 42 juta. Sedangkan, meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu upah dikalikan 48 kali,” ujarnya.
“Yang baru kita serahkan tadi Rp 105 juta, kenapa?. Karena pertama, kecelakaan kerja sendiri sudah ada Rp 70 juta, terus ditambah beasiswa mulai dari TK sampai kuliah untuk dua orang anak itu Rp 174 juta ditambah biaya pemakaman,” tuturnya.
Di sela acara penandatanganan kerjasama dengan Perumda Pasar Makassar. Sabtu (20/08/2022).
Diteken oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Direktur Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Husein di hadapan puluhan pedagang pasar. Disaksikan jajaran Direksi Perumda Pasar, Dewan Pengawas, Komite Audit dan seluruh staf.