PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Sebesar Rp 4,4 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Kabupaten Jeneponto diperuntukkan kepada 15 Sekolah Dasar (SD). Demikian disampaikan ketua panitia pada pembukaan sosialisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus, Nurlaelah Syar, SE bertempat di Grand Palece Hotel Jl.Tentara Pelajar No.50 Makassar, Selasa, 23 Agustus 2022.
Lebih jauh Ketua Panitia Nurlaelah Syar, SE yang juga sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto mengemukakan, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari yakni 23-25 Agustus 2022.
Dalam kegiatan sosialisasi ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, Polres Jeneponto, Inspektorat Jeneponto selaku pemateri serta dari pihak pendidikan sebagai tim tekhnis.
Kegiatan ini juga dilaksakan berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 9 tahun 2015, Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.