“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP alias NN di sebuah warung. Setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD,” jelas Kasat Reskrim.
Dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit HP berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp 195.000,-.
Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. “Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum,” terangnya.
“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (priadi*)