PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO – Setelah beberapa kali dimediasi oleh DPRD untuk direlokasi ke tempat yang layak dipakai berjualan, akhirnya pada Sabtu (27/08/2022) Satpol PP atas nama Pemerintah Daerah melakukan eksekusi lapak-lapak tempat jualan di Pasar Sore, Kelurahan Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Pembongkaran lapak dilakukan ratusan anggota Satpol PP Pemkab Toraja Utara yang dibackup Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, dan Brimob Polda Sulawesi Selatan sebanyak 30 anggota dari Baibunta Palopo.
Dalam eksekusi pembongkaran lapak sebanyak kurang lebih 100 buah di pasar sore, Satpol PP menggunakan 2 alat berat dengan cara menarik dan merubuhkan bangunan lapak yang terbuat dari tembok dan papan.
Wakil Bupati Frederick Victor Palimbong yang ditemui di lokasi pembongkaran lapak pasar sore menyampaikan terima kasih kepada semua pedagang yang telah mengosongkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran.
Wakil Bupati juga simpati kepada para pedagang yang sudah berkenan membongkar sendiri lapak tempat jualannya dan berjalan dengan baik. Pembongkaran ini terjadi dan aman karena adanya pendekatan secara kedalam dan dibantu sesuai yang dibutuhkan.