“Di wilayah Kelurahan Karunrung itu, sangat banyak warga yang membangun dengan tidak memiliki IMB, utamanya yang saat ini masih sementara berjalan pembangunannya itu lokasinya berada di Skarda N,” terangnya.
“Kami sebagai Kepala Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini sudah beberapa kali memperingati warga tersebut, toh mereka masih melanjutkan pembangunannya, dan hal ini sangat merugikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
“Kami juga tidak mengetahui apakah mereka memiliki alas hak atas lahan tersebut atau tidak ? Karena menurutnya warga yang memiliki alas hak baru bisa memiliki IMB, nah inilah yang menjadi masalah hingga saat ini,” sambungnya lagi.
“Saya ini mau tahu, apa sih yang menjadi kendala-kendala dari warga tersebut sehingga mereka tidak mau mengurus IMB. Bahkan kami juga pernah melakukan penyuratan ke Polrestabes Makassar dan ditembuskan kepada Distaru tentag pembangunan pagar panel sepanjang kurang lebih 500 meter tanpa IMB sehingga meresahkan warga sekitarnya, namun toh hingga saat ini juga tidak ada tindaklanjutnya,” tambah M Iqbal.
Lurah Karunrung menandaskan, jangan laskar pelanginya yang turun, kalau bisa kepala bidang pengawasan dan pembangunan atau sekalian agar hal ini bisa berjalan sesuai dengan peraturan tentang penertiban IMB. (Hdr)