“Isu pembatasan kegiatan telah disuarakan selama berbulan-bulan karena kami menganggap pembatasan kegiatan malam ini dinilai sangat membatasi ruang gerak mahasiswa di dalam melaksanakan aktivitas penunjang lembaga atas observasi itu banyak UKK/UKM harus melaksanakan kegiatan-kegiatanya diluar kampus,” ucap Mahliga Nurlang Ketua BEM UNCP.
“Kemudian terkait pembongkaran sekretariat yang telah berjalan kurang lebih satu bulan hingga saat ini tidak ada kejelasan yang diberikan padahal sudah beberapa kali kami melakukan aksi protes dan upaya mediasi untuk meminta kejelasan atas pembangunan sekretariat namun hingga saat ini tidak ada satupun upaya dilakukan,” tandas Mahliga Nurlang.
Pada saat proses mediasi berlangsung ada pernyataan sikap yang dilontarkan oleh rektor yang dinilai sangat tidak mencerminkan watak seorang pemimpin yang demokratis, yang dimana ia menyampaikan, “Selama saya menjadi Rektor di Universitas Cokroaminoto Palopo, saya tidak akan mencabut pelarangan kegiatan malam”.
Hal ini menjadi sebuah bentuk kekecewaan mahasiswa dan ini sebagai gambaran tidak jelasnya dasar regulasi yang diterapkan di kampus UNCP karena tidak ada satupun aturan pemerintah yang melarang mahasiswa untuk berkegiatan malam.
“Kami juga sangat mengecam sambutan penutup Rektor UNCP pada Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan tahun 2022 yang mengatakan secara tegas melarang mahasiswa untuk ikut dalam aktivitas organisasi, hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2012 yang telah mengamanatkan untuk mendukung aktivitas organisasi intra kampus,” tutup Mahliga Nurlang.(Hdr)