Wali Kota Makassar Tegaskan, Penerbitan AMDAL Jangan Asal-Asalan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kami berniat meminta ijin ke Wali Kota untuk perizinan AMDAL terkait rencana pembangunan gedung baru RS Primayana Hertasning untuk menopang kebutuhan masyarakat dalam berobat,” ungkap dr Merry.

Menanggapi kunjungan tersebut, Danny Pomanto menegaskan bahwa penerbitan AMDAL tidak boleh asal-asalan dan harus memperhatikan dampak ke depannya.

“Saya menjaga agar tidak ada masalah ke depannya. Olehnya itu penerbitan AMDAL tidak boleh asal. Ada beberapa hal yang menjadi acuan dan dengan pertimbangan matang. Saya akan mendukung semua pembangunan dengan catatan sesuai dengan kriteria,” tegas Danny.

Selanjutnya Wali Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya mengumpulkan beberapa berkas untuk selanjutnya akan dipresentasikan untuk menjawab apa saja poin yang perlu diperhatikan dalam penerbitan AMDAL.(*ucu)

Baca juga :  Sambut Ramadhan Feast PHI Hadirkan Paket Promo Menarik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Daily News Indonesia Rayakan Milad Pertama dan Kukuhkan Anggota Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT. Daily News Indonesia Media Group sukses menggelar pengukuhan resmi anggota sekaligus merayakan Milad Pertama...

Tiga Produsen Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejati Sulsel, Segera Disidangkan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang...