PEDOMANRAKYAT, GOWA – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Gowa baru-baru ini mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dikuasai oleh 7 orang pelaku yang diamankan di lokasi berbeda d iwilayah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Wakapolres Gowa Kompol Soma Mihardja, S.Sos didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Bahtiar, SH dan Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat melakukan Press Release kasus tersebut di Halaman Mako Polres Gowa, Senin (05/09/2022).
Adapun ke-7 pelaku tersebut diantaranya berinisial IDJ (36), kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan AS (27) dan AS alias A, kemudian dari tangan ketiga pelaku tersebut yang berhasil diringkus di Gowa dan Makassar diamankan barang buktinya berupa 13 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram.
“Selain 10 gram narkotika jenis sabu, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 13.200.000,- yang diduga dari hasil penjualan narkoba tersebut dan 1 unit timbangan elektrik serta 1 lembar catatan penjualan narkotika,” ungkap Wakapolres Gowa.
Di lokasi berikutnya yakni di Jalan Poros Malino, Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, lanjut Wakapolres Gowa menuturkan, petugas kembali mengamankan pelaku berinisial WH (22), AS (25) dan NH (28) bersama barang buktinya berupa 15 sachet yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.