Legislator DPRD Sulsel Syahrir Kunjungi Desa Welado Bone

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tujuan disahkannya Perda No 4 itu agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya. Perda ini di sahkan tanggal 23 Mei 2022,” katanya.

Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone yang mendampingi Syahrir, memaparkan pentingnya keberadaan Perda tersebut, karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Pentingnya pupuk organik untuk mengantisipasi langkanya pupuk konvensional atau kimia pada saat petani membutuhkan,” katanya. (rur)

Baca juga :  Hadiri Munas II IKA BKPRMI di Maros, Pangdam : Slogan 6K Di Hati Kita Jadikan Dasar Pembentukan Karakter dan Mental

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kecelakaan di GT Ciawi, 11 Korban Luka dan 8 Meninggal, Polri Kerahkan Tim TAA

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Polri membenarkan adanya kecelakaan di Gardu Tol (GT) Ciawi pada pukul 23.30 WIB, tadi malam,...

Jadi Narsum di Acara Deng Mampo, Arwan Tjahjadi : Tradisi, Musik dan Budaya Bersatu di TVRI Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tradisi dan budaya berpadu dalam harmoni di acara spesial Dendang Mari-Mari Poso (Deng Mampo) yang...

Kabel Trafo PLN di Bulukumba Raib, Warga Diminta Laporkan Tindak Kejahatan Kelistrikan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Aksi pencurian kabel listrik kembali menghantui sistem kelistrikan di Kabupaten Bulukumba. Kali ini, dua gardu...

Perjuangkan Nasib Masyarakat Biringkassi, Rahmatia Kerap Unjukrasa Memprotes PT Semen Tonasa

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP - Rahmatia, seorang ibu rumah tangga yangat sangat dikenal di kalangan karyawan PT Semen Tonasa. Itu...