Legislator DPRD Sulsel Syahrir Kunjungi Desa Welado Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tujuan disahkannya Perda No 4 itu agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya. Perda ini di sahkan tanggal 23 Mei 2022,” katanya.

Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone yang mendampingi Syahrir, memaparkan pentingnya keberadaan Perda tersebut, karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Pentingnya pupuk organik untuk mengantisipasi langkanya pupuk konvensional atau kimia pada saat petani membutuhkan,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hadirkan Kedamaian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ende Sambangi Warga dan Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Infrastruktur Pertanian Sinjai Butuh Aksi Cepat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Komunitas petani di wilayah Cammeru dan CinranaE menyoroti pentingnya percepatan perbaikan infrastruktur jalan poros Saharu–Kampung...

Kuartet, Permainan Jadul yang Lagi Ngetren di SD Negeri Borong

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Suasana riuh penuh tawa terdengar dari teras depan kelas SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala,...

Pangdam XIV/Hasanuddin Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko bersama Kasdam Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., dan...

Koramil 1408-05/Mariso Gelar Karya Bhakti Penanaman Pohon di Kecamatan Mariso

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Koramil 1408-05/Mariso menggelar kegiatan Karya Bhakti berupa penanaman pohon di Jalan Anggrek 3, Kelurahan Bontorannu,...