Legislator DPRD Sulsel Syahrir Kunjungi Desa Welado Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tujuan disahkannya Perda No 4 itu agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya. Perda ini di sahkan tanggal 23 Mei 2022,” katanya.

Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone yang mendampingi Syahrir, memaparkan pentingnya keberadaan Perda tersebut, karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Pentingnya pupuk organik untuk mengantisipasi langkanya pupuk konvensional atau kimia pada saat petani membutuhkan,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dokter Azmi Fadhlih Meninggal di Usia Muda, Berikut Profil dan Dugaan Penyebabnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Pasamangi Wawo Ciptakan Lagu “Musuh Dalam Selimut”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ternyata seorang wartawan dengan talenta menulisnya, mampu juga menulis syair dan menciptakan lagu. Contohnya, Wartawan...

Bupati Halut Piet Hein Babua Komitmen Perbaiki Infrastruktur, Dua Jembatan di Desa Cera Siap Dikerjakan

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Setelah jembatan di Kao Barat dan belakang Pasar Wosia mendapat perhatian serius untuk direhab,...

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat, Bulan Dana PMI Jakarta Timur 2025 Lampaui Rp12 Miliar

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) tingkat Kota Jakarta Timur tahun 2025 telah berhasil...

Pastikan Perayaan Nataru 2025/2026 Berjalan Aman, Polres Pelabuhan Makassar Intensifkan Patroli Melalui Operasi Lilin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Demi memastikan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) berjalan aman dan kondusif,...