Legislator DPRD Sulsel Syahrir Kunjungi Desa Welado Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Tujuan disahkannya Perda No 4 itu agar petani lokal dapat kembali menggunakan pupuk organik dalam mengolah tanamannya. Perda ini di sahkan tanggal 23 Mei 2022,” katanya.

Abdul Rauf dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone yang mendampingi Syahrir, memaparkan pentingnya keberadaan Perda tersebut, karena pupuk bagi petani adalah hal yang sangat penting.

“Pentingnya pupuk organik untuk mengantisipasi langkanya pupuk konvensional atau kimia pada saat petani membutuhkan,” katanya. (rur)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Harga Nintendo Switch 2 Resmi Diperkenalkan: Begini Spesifikasinya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...

Kredibilitas Bupati Deli Serdang Terancam Akibat Arogansi Oknum Pejabat Pertanian

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - Kredibilitas Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dipertaruhkan akibat tindakan sewenang-wenang MR Siregar, Plt....