MA Tindak Lanjuti Surat Keberatan Pemda Toraja Utara Soal Penanganan Kasus Lapangan Gembira

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Mahkamah Agung (MA) RI menindak lanjuti Surat Keberatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara tahun 2019, yang ditandatangani oleh Kalatiku Paembonan sebagai Bupati Toraja Utara.

Dalam surat keberatan itu pemerintah daerah melihat ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus perdata antara pemerintah daerah dan penggugat Keluarga H. Ali yang dikenal dengan kasus Lapangan Gembira.

Terhadap persuratan itu, mantan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, atas keberatan adanya dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus Lapangan Gembira yang dikenal dengan kasus SMA Negeri-2 atau Tanah Pacuan Kuda, Jumat (09/09/2022).

Mantan Bupati Kalatiku Paembonan di depan Badan Pengawas MA RI menjelaskan maksud dari surat keberatan oleh Bupati Toraja Utara terhadap kasus Lapangan Gembira.

Di depan Badan Pengawas MA RI, Kalatiku katakan, proses penanganan perkara Lapangan Gembira di PN Makale seharusnya ditolak ketika Keluarga H. Ali mengajukan gugatan, karena penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti dan saksi yang sah/asli ketika penggugat mengajukan di pengadilan.

Selain itu kata Kalatiku, penggugat juga salah dalam letak obyek gugatan, sebab gugatan kurang tepat karena dalam obyek perkara  ada gedung PT Pertani berdiri dan di lokasi yang sama tidak ikut dimasukkan penggugat sebagai objek perkara, dan surat bukti pembelian dari Ambo Bade tidak ditandatangani, kemudian nilai harga  pembelian tanah tersebut 2.000 Gulden dan diterjemahkan dalam Rp 2.000,- padahal di tahun 1930 belum ada mata uang rupiah.

Kata Kalatiku, kejanggalan dalam penanganan kasus bukan hanya itu, sejarah tanah saja sudah salah dan banyak lagi lainnya yang janggal, serta penggugat seharusnya ditolak di PN Makale saat itu.

Baca juga :  Kapolres Gowa Hadiri Pertandingan Tennis Antar Instansi di Polda

“Atas bergulirnya kasus Lapangan Gembira ini, kami akan berjuang terus sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan, seperti Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) oleh Gubernur Sulsel yang mendukung penuh Pemda Toraja Utara dalam perjuangan ini. Misa’ kada dipotuo pantan kada dipomate,” tegasnya. (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejari Gowa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana...

Mahasiswa Desak Tutup Hiburan Malam Bandel, A. Zulkarnaen : Kami Akan Koordinasi dengan Pemkot Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asap ban terbakar mengepul di depan Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman-Sungai...

Kabinet Merah Putih Dirombak: Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wakil Menteri

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik empat menteri dan satu wakil menteri pada Kabinet Merah Putih di...

Kasad RI dan Australia Perkuat Persahabatan, Teguhkan Kolaborasi Strategis

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menerima kunjungan kehormatan Chief of...