MA Tindak Lanjuti Surat Keberatan Pemda Toraja Utara Soal Penanganan Kasus Lapangan Gembira

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO - Mahkamah Agung (MA) RI menindak lanjuti Surat Keberatan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara tahun 2019, yang ditandatangani oleh Kalatiku Paembonan sebagai Bupati Toraja Utara.

Dalam surat keberatan itu pemerintah daerah melihat ada kejanggalan dalam proses penanganan kasus perdata antara pemerintah daerah dan penggugat Keluarga H. Ali yang dikenal dengan kasus Lapangan Gembira.

Terhadap persuratan itu, mantan Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, atas keberatan adanya dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penanganan kasus Lapangan Gembira yang dikenal dengan kasus SMA Negeri-2 atau Tanah Pacuan Kuda, Jumat (09/09/2022).

Mantan Bupati Kalatiku Paembonan di depan Badan Pengawas MA RI menjelaskan maksud dari surat keberatan oleh Bupati Toraja Utara terhadap kasus Lapangan Gembira.

Di depan Badan Pengawas MA RI, Kalatiku katakan, proses penanganan perkara Lapangan Gembira di PN Makale seharusnya ditolak ketika Keluarga H. Ali mengajukan gugatan, karena penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti dan saksi yang sah/asli ketika penggugat mengajukan di pengadilan.

Selain itu kata Kalatiku, penggugat juga salah dalam letak obyek gugatan, sebab gugatan kurang tepat karena dalam obyek perkara  ada gedung PT Pertani berdiri dan di lokasi yang sama tidak ikut dimasukkan penggugat sebagai objek perkara, dan surat bukti pembelian dari Ambo Bade tidak ditandatangani, kemudian nilai harga  pembelian tanah tersebut 2.000 Gulden dan diterjemahkan dalam Rp 2.000,- padahal di tahun 1930 belum ada mata uang rupiah.

Kata Kalatiku, kejanggalan dalam penanganan kasus bukan hanya itu, sejarah tanah saja sudah salah dan banyak lagi lainnya yang janggal, serta penggugat seharusnya ditolak di PN Makale saat itu.

Baca juga :  FIB Unhas akan Gelar Seminar Internasional

“Atas bergulirnya kasus Lapangan Gembira ini, kami akan berjuang terus sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan, seperti Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) oleh Gubernur Sulsel yang mendukung penuh Pemda Toraja Utara dalam perjuangan ini. Misa’ kada dipotuo pantan kada dipomate,” tegasnya. (man)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dr. Wahyudin.M.Pd: Izinkan Saya Menawarkan Kriteria Calon Pemimpin FIKK UNM

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Tak lama lagi tahapan pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar...

Wakapolres Soppeng: Polwan Diharap Meningkatkan Citra Polri

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin S,Sos menekankan pentingnya etika dan profesionalisme Polisi Wanita (Polwan) dalam melaksanakan...

Aman dan Lancar Pendistribusian MBG Bagi 3.382 Siswa di Soppeng

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Pendistribusian Makanan Bergizi Gratis(MBG) bagi 3.382 Siswa (wi) di 7 Sekolah dalam wilayah Kabupaten Soppeng dengan...

Bupati Pinrang Terima Lawatan Bupati Gowa di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Gowa, Sitti Hasnah Takenrang mengungkapkan, kedatangannya ke Kabupaten Pinrang merupakan agenda untuk memperkuat hubungan...